Senin, 28 November 2011

Pahala Hakim Jika Melakukan Ijtihad Yang Hasil Ijtihadnya Benar Atau Salah

Amru ibnul Ash mendengar Rasulullah Shallalahu 'alaihi wassalam bersabda, "Jika seorang hakim ingin memberikan suatu hukum, maka dia melakukan ijtihad. Jika ternyata ijtihadnya tersebut benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Jika dia ingin memberikan suatu hukum, lalu dia melakukan ijtihad dan ternyata ijtihadnya tersebut salah, maka dia mendapatkan satu pahala." (Hadits dituturkan oleh Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar